Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 03:18 WIB
Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memberikan keterangan terkait penyuntikkan gas elpiji. (Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni FR dan JG.

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.

"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," kata Pipit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Pipit, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar.

Pipit menyebut, kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu juga telah digeledah aparat kepolisian.

"Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang nonsubsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ujar Pipit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya