JAKARTA - Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 tidak perlu membayar selisih Bipih tahun 2022. Kelebihan biaya, nantinya akan disesuaikan dengan Embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Sedangan Bipih 2022 sebesar Rp. 39,8 juta sehingga ada selisih dengan penetapan Bipih 2022 tersebut.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Kamis,(14/04/2022)
Kemudian, Menag Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.