Sudah Lunas, Jamaah Haji Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji 2022

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 11:07 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,"ujarnya.

Menurutnya meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," kata Ketum GP Ansor ini.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya