PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Kejahatan Lingkungan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 16:34 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: MPI)
Share :

"Peran PPATK dalam menangani GFC merujuk pada ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.

Salah satu bentuk dukungan PPATK dalam mewujudkan ekonomi hijau, kata Ivan, yakni melalui upaya mengawal penerapan pajak karbon yang berintegritas. Dalam aspek kewenangan dan teknis, PPATK merumuskan GFC sebagai bagian dari National Risk Assessment (NRA) untuk memberikan pemahaman mengenai risiko TPPU yang berasal kejahatan lingkungan.

"Program pemberantasan GFC dimulai dari data pertambangan untuk .enentukan area-area kritikal. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan diperkaya dengan data dari berbagai sumber dan akan menjadi proposal kegiatan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pemberantasan PPATK," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya