Sebagaimana diriwayatkan dalam film nasional berjudul Sang Kiai, pada 22 Oktober 1945, Mbah Hasyim mengeluarkan fatwa jihad. Isinya, hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ain alias wajib bagi setiap mukallaf (orang dewasa) yang berada dalam radius 88 kilometer.
Jadi, pahala perang melawan penjajah setara jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, orang Islam yang gugur dalam peperangan itu dihukumi syahid. Fatwa jihad ini kemudian dikenal dengan istilah Resolusi Jihad. Perjuangan Hadratussyekh dalam membela Tanah Air menginspirasi lahirnya film Sang Kiai, sebuah film perjuangan yang diproduksi Rapi Films pada 2013.
Tidak berlebihan kiranya jika pemerintah Indonesia menetapkan Hadratussyekh sebagai salah satu pahlawan nasional. Walhasil, sebagai kaum muslimin Indonesia khususnya Nahdliyin, hendaknya menjadikan 14 Februari untuk mengirimkan doa terbaik kepada almaghfurlah. Alfatihah.
(Khafid Mardiyansyah)