JAKARTA - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang jawara berinisial AS (34) sebagai tersangka usai membunuh dua orang begal.
AS merupakan korban dari para pelaku pembegalan. Namun demikian, AS justru menjadi tersangka setelah membunuh dua pelaku yang hendak membegalnya.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan. Tak sedikit pihak yang mengkritisi penetapan tersangka terhadap AS.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel turut buka suara memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. Menurutnya, AS berpeluang bebas dari jeratan jika memenuhi beberapa unsur.
"Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim," ungkap Reza melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Olah TKP Penemuan Dua Mayat di Jalan Raya Lombok, Polisi Sebut Korban Pembunuhan
Reza membeberkan, AS berpeluang bebas jika memenuhi parameter pembunuhan terjadi sepenuhnya karena dipicu oleh pihak eksternal. Kemudian, tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan dilakukannya.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Usai Bunuh 2 Begal, Jawara Lombok: Saya Tidak Punya Ilmu Kebal!
"Perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa? Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa sajam? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?," imbuh Reza.
Jika ketiga parameter tersebut terpenuhi, kata Reza, maka tidak menutup kemungkinan hakim bakal menerima pembelaan (pleidoi) AS.
"Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," katanya.
Menurut Reza, kasus yang mirip-mirip dengan AS juga pernah terjadi di Bekasi. Di mana, terdapat dua pemuda yang berhasil menggagalkan pelaku pembegalan. Pelaku begal meninggal setelah sempat mengalami luka-luka. Kedua pemuda itu kemudian mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi.
"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," pungkasnya.
Baca juga: Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polisi: Nanti Hakim Tentukan Pelaku Bersalah atau Tidak
(Fakhrizal Fakhri )