Tersangka Korban Begal di NTB Berpeluang Bebas Jika Penuhi Unsur Pembelaan Diri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 15 April 2022 11:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Jika ketiga parameter tersebut terpenuhi, kata Reza, maka tidak menutup kemungkinan hakim bakal menerima pembelaan (pleidoi) AS.

"Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," katanya.

Menurut Reza, kasus yang mirip-mirip dengan AS juga pernah terjadi di Bekasi. Di mana, terdapat dua pemuda yang berhasil menggagalkan pelaku pembegalan. Pelaku begal meninggal setelah sempat mengalami luka-luka. Kedua pemuda itu kemudian mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi.

"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," pungkasnya.

Baca juga: Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polisi: Nanti Hakim Tentukan Pelaku Bersalah atau Tidak

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya