Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon di Banten

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 April 2022 12:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Perlunya pengawasan dan kerja sama Stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung ukuran 3 Kg agar lebih tepat sasaran," ucap Pipit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya