Ribuan e-KTP Invalid Diduga Disalahgunakan Oknum Pejabat dan ASN di Bengkulu

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 16 April 2022 10:51 WIB
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi (Foto: Demon Fajri)
Share :

Dalam dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95 a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan e-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," pungkas Witdiardi.

Baca juga: Warga Meninggal saat Urus BPJS Kesehatan, Netizen: Nyawa Manusia Lebih Penting dari Apapun!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya