Kompolnas Yakin Bareskrim Serius dan Tidak Tebang Pilih Tuntaskan Kasus Indosurya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 17 April 2022 19:20 WIB
Poengky Indarti. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meyakini Bareskrim Polri serius dalam menuntaskan kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta. Kata Poengky, penyidik Polri tak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. 

"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata Poengky kepada awak media, Minggu (17/4/2022).

Poengky mengaku bahwa Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi Indosurya tersebut. Di mana, berdasarkan laporan yang diterima Poengky, perkara tersebut sudah sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa. 

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," ungkapnya.

Lebih lanjut, Poengky meminta semua pihak, termasuk para pengacara korban penipuan Indosurya ini untuk bersabar dan mendukung penanganan kasus ini. "Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," katanya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. 

 Baca juga: Tersangka Kasus KSP Indosurya ke Luar Negeri Pakai Paspor Palsu, Bareskrim Telusuri Jejaknya

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. 

Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. 

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. 

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya