JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, polisi masih bertugas di luar struktur setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jabatan sipil yang boleh ditempati itu yang memiliki sangkut paut erat dengan personel Polri.
"Jadi frasa yang dihapus itu, lah apa dalam konteks ini prisnip dasarnya dibolehkan asalkan masih memiliki sangkut pautnya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam , Sabtu (15/11/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, ada pekerjaan yang tidak bisa digantikan, seperti penegakan hukum yang spesifik.
"Itu yang harus dipedomani sehingga putusan tersebut memberikan batasan agar batasan jelas. Dibolehkan tapi pembatasannya jelas," kata Anam.
Anam melanjutkan, jika mencermati putusan MK itu yang dinyatakan tidak berlaku atau tak mengikat itu frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.
"Kalimat lain masih berlaku, lah kalimat lain yang berlaku artinya memaknai penugasan luar struktur itu makna di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian," imbuhnya.
"Kalau masih ada sangkut pautnya itu artinya boleh. Artinya membaca ini termasuk disenting opinion dari pak Arsul Sani misalnya. Masih membolehkan asalkan ada sangkut pautnya bahkan beliau juga contohkan lembaga yang memang tupoksi lekat dengan kepolisian," lanjutnya.