Diberitakan sebelumnya, pelaku pariwisata Bali menolak rencana naiknya tarif visa on arrival (VoA) tiga kali lipat menjadi Rp1,5 juta. Kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali.
Sejak VoA diberlakukan 7 Maret 2022, kunjungan wisman ke Bali mulai merangkak naik. Aangka kedatangan sudah mencapai 2.500 wisman per hari.
Saat ini, tarif VoA khusus wisata yakni Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Ijin tinggal khusus bagi turis pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
(Widi Agustian)