KPK Panggil 2 Mantan Plt Kadis PUPR Penajam Paser Utara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 April 2022 13:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Keduanya yakni, Drs Tohar dan Puguh Sumitro.

Selain dua mantan Plt Kadis PUPR, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Staf Honorer, Sri Aryanti; PNS pada Dishub Kabupaten PPu, Andy Sunra Satriadi. Kemudian, perwakilan CV Eka Cipta Pratama, Eka Sugianto; perwakilan CV Fery Jaya, Suwondo; serta CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.

Para saksi diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kalimantan Timur, Balikpapan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca juga: KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Pasang Harga untuk Terbitkan Izin Usaha

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Baca juga: KPK Tambah 30 Hari Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Cs

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya