Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancama penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan baju seragam sekolah milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Saat ini, kelima pelaku masih menjalani proses pemeriksaan unit PPA, dan harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Arief Setyadi )