Kedelapan tersangka yang ditahan terkait kasus tersebut adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan setelah pihaknya kembali melalukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka dalam kasus itu.
"Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca usai konferensi pers di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat 8 April 2022.
(Angkasa Yudhistira)