JAKARTA- Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penerapan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di tol saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022.
(Baca juga: Polisi Tilang Sejumlah Penggendara Gelar STOR di Senayan)
"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
(Baca juga: PT KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Kereta Api Jatuh di 28 April)
Menurutnya, pengendara yang nomor kendaraannya tak sesuai maka diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mudik menggunakan mobil agar memperhatikan waktu keberangkatannya.
"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," tambah Sambodo.