JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Slamet Ariyadi menyebut, kuasa hukum Ade Armando harus meminta maaf karena telah melayangkan somasi atas pernyataan Sekjen PAN Eddy Soeparno di akun Twitter resminya.
“Kami minta kuasa hukum Ade Armando meminta maaf kepada PAN dan Pak Eddy agar permasalahan ini tidak menjadi liar,” kata Slamet.
Hal itu dikatakannya terkait langkah kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter miliknya.
(Baca juga: Ade Armando Somasi Sekjen PAN karena Dituduh Tersangka Penistaan Agama)
Partainya kata dia kecewa karena dengan sikap reaktif pihak Ade Armando karena tidak berterima kasih kepada partainya yang sudah membela Ade atas kekerasan yang dialaminya namun justru mengirimkan somasi. Menurut dia, somasi tersebut mengganggu secara pribadi Eddy Soeparno dan para kader PAN secara luas.
Hal senada juga diutarakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang, Muhammad Dwiki Ramadhani. DIA menilai Ade terutama tim kuasa hukum seyogianya mengetahui serta memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan hak imunitas hukum bagi Anggota DPR RI untuk bersuara.
“Siapapun Anggota DPR RI termasuk Eddy Soeparno, memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 untuk bersuara,” kata Dwiki.
Jika lebih detail lagi, lanjut Dwiki, baca Pasal 224 ayat 1 UU MD3 yang menyebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dia juga menyarankan Ade dan tim kuasa hukumnya untuk membaca serta memahami ayat 2 yang berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
“Atas dasar itulah, Mas Eddy Soeparno tidak dapat diproses hukum karena selaku wakil rakyat di parlemen, kebebasan berbicara atau freeport of speech dan kebebasan dalam beraktivitas atau freedom of activity yang diberikan negara dan dilindungi undang-undang melekat kepadanya,” jelas Dwiki.
“Saya juga berharap agar beliau lebih fokus untuk menyelesaikan permasalahannya terkait pelaku kekerasan terhadap Ade Armando,” tutur Dwiki.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang ini mengajak Ade Armando untuk lebih produktif mengolah isu yang lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara, seperti isu-isu kesejahteraan rakyat ditengah pandemi Covid-19.
Dwiki memandang sebagai Akademisi Universitas Indonesia dan publik figur yang berpengaruh dan memiliki jumlah massa pengikut besar, Ade Armando lebih bermanfaat jika berbicara isu pengentasan kemiskinan dengan pendidikan, sesuai profesi dan keahliannya.
“Saya akan usulkan Komisi II DPRD Kota Tangerang mengundang Ade Armando untuk kita dengarkan visi-misinya mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, khususnya bagi Kota Tangerang,” terang Dwiki.
“Tentunya pengamanan ketat terhadap Ade Armando kita utamakan, Polri, TNI, Satpol PP, kalo perlu kita datangkan pendekar Banten agar peristiwa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali. Saya doakan beliau segera pulih agar dapat memberikan penjelasan terkait somasi ini,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )