ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 19:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Jakarta Selatan yang mudik Lebaran Idulfitri 2022 menggunakan kendaraan dinas.

"Lari ke peraturan kepegawaian, sudah ada aturan edarannya. Aturan kepegawaian main lah," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA:Terminal Cikarang Prediksi Lonjakan Pemudik Berlangsung H-10 Lebaran 

Menurutnya, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut.

"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas nggak boleh keluar," tuturnya.

Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya