“Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat Youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” tutur Harissandi.
Selanjutnya, ia menyebutkan, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan. Pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol, hingga blow untuk pewarna pakaian.
Keduanya dikenakan Pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)