KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Parsel serta Hadiah Lebaran Lainnya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 10:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Selain itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis. "Hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," sambung Ipi

Sebelumnya, KPK juga telah melarang para penyelenggara negara menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil untuk kepentingan pribadi. Terlebih, digunakan untuk mudik lebaran tahun 2022. KPK meminta kepada instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ungkap Ipi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya