DENPASAR - Niatan Ni Luh E (53), menghadiri hajatan berujung ke Polres Bangli. PNS perempuan ditahan karena mencuri telepon genggam di tempat hajatan.
"Motifnya dijual untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Kamis (21/4/2022).
Dia menjelaskan, tersangka awalnya datang ke upacara Nelu Bulanin atau tiga bulanan bayi di Desa Kawan, Bangli.
Di lokasi acara, dia melihat empat handphone tergeletak di meja. Begitu ada kesempatan, tersangka lalu mengembat salah satu handphone.