Artinya, sudah diuji penetapannya pada 9 Maret 2022, di mana menolak semua dalih yang disampaikan pemohon yakni Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang telah dilakukan Polsek Bogor Tengah.
"Saat ini, prosesnya dalam persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Tidak ada kriminalisasi karena ada korbannya," tegasnya.
Dengan begitu, kasus ini murni adanya tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh Ujang Sarjana kepada kedua korban. Polisi juga masih mencari pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
"Jadi pada persidangan kemarin disampaikan juga ada kejadian awalan. Katanya ada aksi preman, ada dan sebagainya tidak ada kaitannya. Saat ini ada 1 tersangka, kemudian masih ada beberapa DPO yang akan kita terbitkan. Kita sedang lakukan pencarian dan proses persidangan sedang berjalan," tutupnya.
(Arief Setyadi )