Jejak Pelarian 6 Tahun Koruptor Bank Riau Kepri Berakhir di Tangsel

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 24 April 2022 04:00 WIB
Arya Wijaya Buronan Korupsi Bank Riau Kepri (Foto: Pen Kejagung)
Share :

PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap Arya Wijaya, buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).

Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.

Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi dengan nominal cukup fantastis di bank BUMD tersebut. Nominalnya mencapai Rp35,2 dengan tidak dibayar alias kredit fiktif.

Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya akan dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada 2003 silam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya