"Spirit dalam kasus penanganan ini kita cukup support rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Sejak dari awal ksus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan," ungkapnya.
Tetapi, pihaknya akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Harapannya, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
"Kita tetap support untuk memberi rasa keadilan pada kedua belah pihak. Harapannya restorativ justis kan hrus ada ksepakatan dari kdua belah pihak, kita akan membantu fasislitasi itu semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Polisi Siapkan 3 Skenario Pemudik di GT Cileunyi
(Fakhrizal Fakhri )