Hotman Paris: Saya Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tak Sah, tapi Itu Fakta Hukum!

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 25 April 2022 15:35 WIB
Hotman Paris Hutapea (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan itu tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," papar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (25/4/2022).

Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:

"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."

 

Kemudian, Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding

PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut:

*... tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah MENGESAHKAN AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI." (Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan).

Menurut Hotman, pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya