BACA JUGA:Sayembara Tangkap Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando, Kuasa Hukum Hadiahi Rp50 Juta
Pihaknya juga akan melaporkan Ade Armando meski demikian, DPP PAN akan terlebih dahulu mengkaji terkait delik laporan.
Laporan ini dibuat setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
(Arief Setyadi )