Kronologi Oknum Polisi "Menilang" Pemotor Rp2,2 Juta

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 25 April 2022 11:52 WIB
Polisi dipenjara lantaran lakukan pemerasan dengan modus "tilang" pada pemotor (Foto : Istimewa)
Share :

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya