JAKARTA - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah rumah almarhum Suprapto di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). Penggeledahan dilakukan untuk menyita dokumen di rumah almarhum terkait dengan kasus mafia tanah Pertamina.
"Dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangannya, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA:OTT Bupati Ade Yasin, Partai Perindo: Tidak Boleh Terulang Kembali Korupsi di Kabupaten Bogor
Ashari mengatakan, menurut pengakuan ahli waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda Rawamangun oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina.
Sebelumnya, Kejati DKI meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.