Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolsian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Tersangka AAS dan KA disangkakan melanggar Peeal 196 UU RI No. 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1.Miliar.
"Tersengka AAS pasal yang disangkakan ditambah pasal 62 UU RI No 6 tahun 1007 tentang Psikotropika dengen ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan danda Rp 100 juta,"ujar dia.
(Widi Agustian)