Hasil identifikasi atau penelitian dimaksud tidak dilakukan pengumuman, serta tidak menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh bupati untuk menilai harga tanah, dalam hal ini kabupaten atau di sekitar kabupaten yang bersangkutan. Apalagi belum dibentuk Lembaga Penilai Harga Tanah oleh bupati setempat.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dakwaan, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni para penerima ganti rugi yang tidak diakui hak penguasaannya serta para penerima ganti rugi yang dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI nomor. 207K/pdt/2013 tanggal 27 Nopember 2013.
"Dari perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7,3 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tanah untuk pembangunan bandara," paparnya.
Perbuatan para terdakwa diancam dengan pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor. 20 tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Widi Agustian)