Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan, peraih Nobel, yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah.
Komunitas internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya segera.
Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Seorang juru bicara junta tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sejak penangkapannya pada pagi hari saat kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi, tuduhan yang dikatakan para pendukungnya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang politik.
(Susi Susanti)