JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Kamis (8/1/2026). Menurut pihak Kejagung, kehadiran penyidik bukan terkait operasi penggeledahan seperti yang diduga dalam beberapa pemberitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan data yang dimiliki Kemenhut.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut kepada penyidik, lalu disesuaikan atau dicocokkan datanya,” kata Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Anang memastikan kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Ia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.