SINGAPURA – Singapura pada Rabu (27/4/2022) mengeksekusi mati seorang pengedar narkoba Malaysia yang dianggap memiliki cacat intelektual. Tindakan Singapura tersebut memicu kritik internasional atas penggunaan hukuman mati oleh negara kota tersebut.
BACA JUGA: Perjuangan Ibu Selamatkan Anaknya dari Hukuman Mati karena Selundupkan Heroin
Nagaenthran Dharmalingam, (34 tahun), telah dihukum karena menyelundupkan setidaknya 42 gram heroin ke Singapura, yang memiliki undang-undang narkotika paling keras di dunia. Dia digantung pada Rabu pagi, setelah beberapa tantangan hukum dan permohonan grasi yang diajukan dengan alasan bahwa dia memiliki cacat intelektual, gagal.
Pengacara Nagaenthran dan aktivis mengatakan kecerdasan intelektual (IQ) pria itu berada di angka 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual, demikian diwartakan Reuters.
BACA JUGA: Kisah Pria dengan IQ Rendah yang Akan Dieksekusi Mati, PBB Desak Batalkan Hukuman
Membela keputusan eksekusi tersebut, Biro Narkotika Pusat Singapura pada Rabu malam mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakannya adalah "keputusan yang disengaja, bertujuan dan diperhitungkan", dan mengulangi temuan pengadilan bahwa "dia tahu apa yang dia lakukan".
Kantor Jaksa Agung mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah Nagaenthran diberikan pengadilan yang adil dan telah "menghabiskan hak bandingnya dan hampir setiap jalan lain di bawah hukum selama sekira 11 tahun".