JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan tindak pidana suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar mendapatkan predikat opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.
"Konstruksi perkara sebagai berikut. AY sebagai Bupati Bogor ingin agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan daerah 2021 oleh BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli Bahuri dalam live streaming akun YouTube KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.
BPK Perwakilan Jawa Barat, kata Firli, kemudian memeriksa Entrim terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor, terdiri atas AM, ATM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai proyek, di antaranya di Dinas Kabupaten PUPR Bogor.
Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA. Dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit Entrim. AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Jika ada audit BPK Perwakilan Jawa Barat, akan berakibat Opini Disclaimer.
"AY merespon agar diupayakan bisa mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," tutur Firli.