JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengakui pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Firli menjelaskan, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Firli mencontohkan, apabila terdapat pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara namun alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan. KPK tidak boleh menyebut keterlibatan seseorang jika tidak ada bukti yang cukup. Hal itu, kata Firli, demi adanya kepastian hukum.
"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut," ungkap Firli.
"Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," sambungnya.
Lebih lanjut Firli berjanji bahwa lembaga antirasuah bakal bekerja sesuai peraturan perundangan. "Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," tandasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
(Erha Aprili Ramadhoni)