HARI Hijab Dunia diperingati setiap tanggal 1 Februari. Peringatan Hari Hijab Dunia ini dicetuskan oleh Nazma Khan, perempuan berhijab asal Bangladesh. Tujuannya adalah ingin mengakhiri rasa takut pada orang Muslim, terlebih terhadap perempuan yang menggunakan hijab.
(Baca juga: Kisah 2 Hijaber Cantik Indonesia Kuliah di Rusia: Tak Ada Medsos hingga Antre Panjang Ambil Uang)
Sehelai kain yang menjadi hijab atau penutup kepala nyatanya dapat menimbulkan ketakutan di beberapa negara sehingga pemerintahnya perlu membuat aturan.
Berikut ini daftar negara yang mempunyai aturan tentang soal penutup kepala, niqab dan hijab yang dilansir beragam sumber, Kamis (28/4/2022).
1. Denmark
Pada Mei 2018, Denmark mengumumkan larangan penggunaan niqab. Aturan tersebut efektif sejak Agustus 2018. Perempuan yang ketahuan menggunakan niqab akan didenda Rp2.000.000. Sementara, pelanggaran kedua dan seterusnya akan dikenakan denda Rp20 juta atau hukuman penjara hingga enam bulan. Sejak 10 tahun lalu, pemerintah Denmark juga melarang penggunaan hijab serta berbagai simbol keagamaan.
2. Prancis
Pada 2011, Prancis membatasi pemakaian penutup kepala di tempat umum. Hal tersebut meliputi burka, niqab, hingga hijab. Aturan ini berlaku untuk warga Prancis atau orang asing. Setiap pelanggarnya akan didenda Rp2,4 juta. Bagi individu yang memaksa orang lain untuk menggunakan niqab juga terancam denda Rp480 juta dan hukuman penjara satu tahun. Pada 2014, perempuan Prancis berusia 24 tahun meminta dilakukan uji materi terhadap aturan tersebut. Namun, langkah tersebut terhenti saat Mahkamah HAM Eropa mengukuh aturan tersebut pada Juli 2014.
3. Chad
Chad mempunyai aturan tentang larangan menggunakan niqab hingga burka. Aturan tersebut terjadi dua hari setelah bom bunuh diri yang mengguncang pada Juni 2015. Pemerintah menuding Boko Haram berada di balik serangan bom yang mengakibatkan lebih dari 20 orang tewas. Ketika itu, Perdana Menteri Chad Kalzeube Pahimi Deubet memerintahkan penahanan bagi individu yang menggunakan niqab hingga burka.