Cegah Takbir Keliling, Petugas Bakal Telusuri Jalan Raya hingga Gang Kecil

Melati Septyana Pratiwi, Jurnalis
Minggu 01 Mei 2022 21:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Jakarta Pusat, Kodim Jakarta Pusat, Gabungan TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta terjun melakukan pengamanan. Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022, masyarakat dilarang untuk melaksanakan takbir keliling.

Petugas gabungan akan melakukan patroli ke beberapa titik di kawasan Jakarta Pusat yang meliputi Harmoni, Bandung Lima, dan wilayah Senayam. Tak hanya menyusuri jalan raya, pasukan gabungan siap mengamankan jalan kecil alias gang.

"Sebagaimana kebijakan Bapak Kapolda Metro Jaya sampai ke gang-gang kita akan bersinergi melaksnalan keamanan" ujar Kapolres Metro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022).

 BACA JUGA:Disambut Warga, Anies Tiba di Festival Bedug Malam Takbiran JIS

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya