JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1447 H jika berbarengan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Umat Muslim tetap diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran dengan beberapa ketentuan.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, Senin (9/3/2026).
Dua panduan itu di antaranya:
1. Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.