Laporan Kebebasan Pers: AS Duduki Peringkat 42, Indonesia di Urutan Berapa?

Agregasi VOA, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2022 16:42 WIB
Foto: VOA.
Share :

Beth Francesco dari National Press Club Journalism Institute mengatakan, "Kami biasanya menemukan hal ini disebabkan karena pemerintah lokal mengabaikan undang-undang yang mengatur rapat atau permintaan dokumen, atau mereka salah menginterpretasikannya, misalnya seseorang salah menginterpretasikan apakah jurnalis bisa hadir dalam sebuah acara atau tidak."

Pers partisan dan juga media sosial ikut menjadi kendala bagi warga untuk mendapat informasi secara utuh.

Menurut Clayton Weimers, "Memang mudah untuk menyalahkan Fox News, tapi pada kenyataannya, ada banyak organisasi media baik besar ataupun kecil yang bermunculan untuk mengisi kebutuhan pasar. Dan kita lihat hal semakin diperkuat lewat platform digital seperti Facebook dan Google. Karena algoritma mereka tampaknya siap untuk mempromosikan konten yang menghasut dan mengorbankan jurnalisme otentik."

Sementara itu, laporan RSF ini mencatat Indonesia menduduki peringkat ke-117, turun 4 peringkat dari tahun sebelumnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya