Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Pada 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS

MNC Media, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 16:03 WIB
Ilustrasi ISIS/Veteran News Report
Share :

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.

Dikutip dari Antara, lima orang tersebut beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi di Suriah.

BACA JUGA:3 Kota Mayoritas Muslim di Amerika Serikat, Nomor 2 Wali Kotanya Beragama Islam



Dalam sebuah pernyataannya, Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.

Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya