JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.
Dikutip dari Antara, lima orang tersebut beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi di Suriah.
Dalam sebuah pernyataannya, Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.