JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan Primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Penolakan disampaikan oleh anggota Penasehat Hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu mewakili Kolonel Priyanto dalam sidang nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Aleksander.
Dia juga meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain maka diharapkan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami penasihat hukum terdakwa menyaksikan sendiri sejak awal masa persidangan terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pembelaan Aleksander menyatakan bahwa Priyanto tetap tegar menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwanya. Tak hanya itu, dalih kuasa hukum bahwa, terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raga demi NKRI saat melaksanakan tugas Operasi Seroja di Timor-Timor.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," katanya.
Dia menilai, Kolonel Priyanto selalu berterus terang selama persidangan, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif. Selain itu, Perwira Menengah itu merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya," ucapnya.
Terdakwa, kata Aleksander amat menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Menurut dia, terdakwa juga belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," tuturnya.