Ia melanjutkan, para tersebut dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya mengakui mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bergantian.
"Mereka mengakui mengkomsumsi sabu secara bergantian, dan barang terlarang tersebut yang membelinya adalah ibu rumah tangga, serta dua teman prianya diajak untuk mengkomsumsi bersama-sama secara bergantian," tuturnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka penguna narkoba jenis sabu-sabu dan ketiganya kini ditahan di Mapolres setempat.
(Awaludin)