Kenapa Deddy Corbuzier dan Pasangan LGBT Tidak Dihukum? Mahfud MD Ungkap Jawaban Tegas

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 15:56 WIB
Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam regulasi hukum di Indonesia belum diatur adanya ancaman pidana bagi Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT). Hal itulah yang membuat mereka tak bisa ditindak secara hukum.

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas," jelas Mahfud dalam akun Instagram, Rabu (11/5/2022).

Dia memaparkan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh karenanya, seluruh pihak bebas mengemukakan ekspresi di ruang publik dengan catatan tak melanggar hukum.

Dia menyebut, memang betul dalam negara demokrasi harus memiliki sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Kendati demikian, penjatuhan sanksi tersebut harus berlandaskan hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan.

Baca juga: Polemik Konten LGBT Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Belum Ada Masalah Hukum dalam Kasus Ini

"Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), di mana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada," ucapnya.

Dirinya lantas memberi contoh yakni polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangannya, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast. Dalam kasus tersebut, belum ada undang-undang yang bisa disangkakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya