Namun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah tindakan tidak senonoh pelaku terhadap anaknya dipergoki langsung oleh istri pelaku. Tak terima atas perbuatan pelaku, sang istri pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan 15 Santri Bukan Guru Pesantren
Meski tak sempat menyetubuhi korban, namun tindakan bejat tersebut membuat darah dagingnya sendiri trauma. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(Arief Setyadi )