KPK Limpahkan Berkas Korupsi Annas Maamun ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2022 22:26 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surat dakwaan serta berkas perkara korupsi Annas Maamun juga telah dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hari ini.

"Hari ini, jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA:KPK Cegah Wali Kota Ambon Bepergian ke Luar Negeri

Saat ini, tim jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk Annas Maamun. Annas Maamun bakal disidang terkait kasus dugaan suap Anggota DPRD dalam rangka pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 untuk Provinsi Riau.

Lebih lanjut, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Annas Maamun juga beralih dari tim jaksa ke majelis hakim. Saat ini, Annas Maamun masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Pembangunan Gerai Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya