BELITUNG TIMUR - Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil menangkap seorang perempuan berinisial IYA (30) warga Desa Padang Kecamatan Manggar karena membuat sekaligus mengedarkan uang palsu, pada Selasa 10 Mei 2022 lalu.
Kasus ini terungkap saat tim panah satreskrim polres Beltim mendapat informasi, bahwa adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA:Nahas, Pedagang Takjil di Bekasi Jadi Korban Peredaran Uang Palsu
Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah bahwa pelaku ini yang membuat sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.
Kasi Humas Polres Belitung Timur, Kompol Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Panah Satreskrim Polres Beltim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IYA (30)
BACA JUGA:Waspada Uang Palsu! Jangan Sembarangan Tukar Recehan Selain di Bank