Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Belitung Timur

INews.id, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2022 00:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Alasan pelaku membuat uang palsu ini, awalnya dibuat pada Bulan Desember 2021 hanya untuk hiasan Buket tetapi tidak diambil oleh orang yang memesan, dan pada bulan Mei 2022 pelaku ini sebagai penagih uang arisan, saat ingin menyetor ke owner karena ada uang arisan orang terpakai oleh pelaku, jadi uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk menutup uang arisan orang yang telah terpakai tersebut" ungkap Kompol Sukimin, Kamis (12/5/2022)

Dia menjelaskan, pelaku bisa membuat uang palsu ini dari otodidak dan bisa mencetak uang palsu dari kertas HVS berupa lembaran 50 ribu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1(satu) unit laptop merek Asus Series A455L warna hitam, 1(Satu) unit printer merek Epson L 360, Uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 40 Lembar dan Kertas sisa potongan uang palsu.

"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Beltim dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya