JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) atas kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Langkah teresebut KPK ambil setelah yang bersangkutan dianggap tak kooperatif.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan sebelumnya RL meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang diagendakan hari ini dengan alasan sakit. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata hal tersebut hanya alibi belaka.
"Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
BACA JUGA:Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Retail