Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, KPK : Sempat Jalan-Jalan ke Mal

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2022 23:34 WIB
KPK saat jumpa pers kasus yang menjerat wali kota ambon (foto: MPI/Khabibi)
Share :

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH); dan Karyawan Alfamidi, Amri (AR).

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya