Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban bernama Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.
Setelah ditangkap, pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mendekam di sel Satreskrim Polresta Kendari.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)